ASAHAN - Menjelang perayaan Idul Adha, Forkopimda Kabupaten Asahan bersama Tokoh Agama mengeluarkan himbauan bersama dalam menghadapi perayaan Idul Adha di tengah pandemi Covid 19.

Himbauan tersebut tentang kebijakan dan aturan untuk empat kegiatan Idul Adha meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan Salat Idul Adha, penyembelihan hewan qurban, dan pendistribusian daging qurban.

"Himbauan bersama ini berisi tentang kebijakan menggelar Salat IdulAdha di masjid dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurba serta pelaksanaan malam Taqbiran agar menjaga ketat protokol kesehatan," tutur Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar pasca keluarnya himbauan bersama dimaksud, Sabtu (17/07/2021).

Menurut Kadis Kominfo, surat edaran ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.

Meski diperbolehkan menyelenggarakan Salat IdulAdha, tetapi ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Kabupaten Asahan masih terus berupaya untuk menekan penyebaran Covid 19.

"Pelaksanaan Salat IdulAdha dan penyembelihan hewan kurban serta Penyaluran daging qurban harus memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.