MEDAN - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Pemerintah Kota Medan melarang adanya sholat berjamaah di lapangan dan di masjid, sebab akan menimbulkan dampak penularan virus Covid-19. "Untuk pelaksanaan sholat Idul Adha baik di masjid maupun di lapangan, kita minta dilaksanakan di rumah masing-masing," jelas Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan di Medan, Jumat (16/7/2021).

Menurut Bobby, hal tersebut sesuai dengan aturan Kemendagri, Kementerian Agama dan surat edaran Pemko Medan terkait pelaksanaan sholat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Pemerintah kota Medan bukan melarang sholat, tidak. Tapi shalat di rumah masing-masing. Sangat boleh kalau sholat berjamaah di rumah," ucap Bobby Nasution.

Bobby juga menyampaikan untuk pemotongan hewan kurban diperbolehkan di masjid-masjid. Namun dengan syarat pembagian dagingnya door to door atau langsung dari rumah ke rumah.

"Kita sudah ada timnya juga untuk memantau kegiatan kurban dan dari panitia di setiap masjid-masjid sudah ada imbauan untuk tidak mengumpulkan massa di saat pemotongan hewan," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengungkapkan Pemko Medan pada dasarnya tidak melarang masyarakat untuk beribadah namun dianjurkan untuk melakukan sholat Ied di rumah masing-masing. Artinya masjid tidak ditutup namun tidak diperkenankan untuk ibadah berjamaah.

"Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban diperbolehkan di masjid-masjid namun pembagian daging kurban harus dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban. Artinya masyarakat tidak ambil daging kurban langsung ke masjid, panitia yang akan antar daging ke rumah masyarakat. Untuk ini Lurah dan Kepling harus dapat mensosialisasikan hal ini kepada panitia kurban," ungkap Sekda.

Sekda menjelaskan, dalam mensosialisasikan PPKM Darurat khususnya terkait pelaksanaan shalat idul Adha dan Pemotongan hewan kurban kepada masyarakat, Pemko Medan berkolaborasi dan meminta saran dan dukungan dari MUI Kota Medan, FKUB dan Kakankemenag Medan. Diharapkan dukungan ini masyarakat Kota Medan akan lebih mengerti dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan PPKM Darurat.