SIANTAR - Personel Sat Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus 4 pelaku jaringan narkoba jenis sabu di Kota Tebing Tinggi.

Keempatnya diketahui bernama Anri (32), Ipur (38), Afandi (19) dan Rio (19), yang mana keempatnya merupakan warga Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, di mana ada seorang pria sedang membawa sabu-sabu di Jalan Silomangi, Kelurahan Mekar Nauli.

"Jadi kita pada saat itu menyamar sebagai pembeli (Under Cover buy), untuk memancing pengedar sabu (Anri) agar ketemu dengan anggota kita. Setelah bertemu kita langsung melakukan penangkapan kepada Anri," terang AKP Kristo Tamba, Selasa (13/7/2021).

Dari penangkapan Anri, petugas menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dari sepeda motor dengan beraf 27,64 gram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Ipur yang tinggal di Kota Tebing Tinggi.

"Kemudian kita langsung melakukan pengembangan ke kota Tebing Tinggi. Sesampainya disana kita berhasil meringkus Ipur. Dari Ipur kita temukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram. Saat kita lakukan interogasi, Ipur mengaku sabu itu dari dua orang pria bernama Afandi dan Rio," ujarnya.

Tidak memakan waktu lama, personel kembali meringkus Afandi dan Rio yang tidak jauh dari rumah keduanya. Dari keduanya personil mendapatkan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 5 juta beserta 2 unit Hp.