SERGAI - Empat sekawan yakni MP alias Rio (26) dan IYS alias Indra (27), Senin (12/7) sekira pukul 13.00, ditangkap polisi. Sedangkan JYS alias Jerry (26) dan PS (35) melarikan diri dan kini diburon polisi.
Keempat pria yang berdomisili di Dusun XII Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berurusan dengan polisi karena melakukan tindak pidana kekerasan di depan kafe milik Rumapea, tepatnya di Dusun XII Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Minggu (11/7) sekira pukul 18.00.

Atas kejadian tersebut, korban BP alias Bagus (28) warga Dusun I Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara melaporkan kejadian tersebut di Polsek Firdaus.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada Minggu (11/7/2021) dini hari sekira pukul 00.30. Saat itu korban Bagus bersama rekannya FM (25) dan BN (30) sedang berada di dalam kafe milik Rumapea dengan posisi duduk bersama sambil minum bir.

Sedangkan empat pelaku MP alias Rio (26), IYS alias Indra (27), JYS alias Jerry (26) dan PS (35) sedang minum di meja lain. Ketika itu korban berdiri dari tempat duduknya untuk menuju kamar mandi.

Setiba di pintu kamar mandi, pelaku JYS bersama rekanya langsung berdiri dan mendatangi korban tanpa mengucapkan kata kata dan pelaku langsung memukulinya. Pelaku JYS kali pertama melakukan pemukulan tepatnya di bagian kepala sebelah kanan.

Selanjutnya pelaku MP alias Rio juga memukul menggunakan kursi, namun sempat ditangkis korban. Sedangkan dua pelaku yang lain tidak diketahui siapa namanya yang juga langsung memukul korban dengan tangan dan kaki dan mengenai bagian betis dan pinggang.

Kemudian korban bersama rekanya langsung meninggalkan lokasi kehadian tersebut. Sedangkan para pelaku tetap berada di Kafe tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pada bagian kepala dan bagian betis dan paha terasa sakit.

Merasa keberatan, akhirnya korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Idham Halik di konfirmasi, Selasa (13/7/2021) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang lain.

"Iya benar, dua pelaku yakni inisial MP alias Rio dan IYS alias Indra saat ini sudah diamankan, keduanya ditangkap saat berada di lapangan Badminton di wilayah Kecamatan Sei Bamban," ungkapnya.

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatanya bersama dua rekanya JYS dan PS. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Firdaus melakukan pengembangan, namun kedua pelaku lainya belum berhasil ditemukan.

"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan, sedangkan dua pelaku lainya masih Buron. Dari tempat kejadian petugas juga mengamakan barang bukti sebuah kursi warna biru," pungkas Kapolsek