PADANGSIDIMPUAN – Hasil rapat tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurchayo, menyampaikan hasil keputusan rapat yang diambil Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan, setelah melakukan evaluasi atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang sebelumnya.

Ketentuan dalam perpanjangan PPKM itu masih merujuk instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Sehubungan Hal tersebut Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 684/SATGAS COVID-19/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Padangsidimpuan.

Surat edaran satgas penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan terdahulu terkait PPKM berbasis Mikro sampai pukul 21.00 wib jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman dan saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.

Demikian juga untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB. Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan dan menerapkan Prokes.

Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja. Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun. Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya.

"Aturannya tidak ada yang berubah seperti yang sebelumnya," kata Nurchayo.