DELISERDANG - Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, hanya tes PCR yang dipakai sebagai syarat penerbangan di bandara udara. 

Sementara hasil layanan kesehatan Covid-19 lainnya seperti Antigen dan GeNose tidak berlaku.

Menyikapi hal itu, Jekson Sialoho salah satu penumpang via Bandara Kualanamu, menyatakan biaya pemeriksaan tes PCR memuat beban bagi pengguna jasa transportasi udara. 

"Sebelum penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, saya terbang ke Jakarta pakai hasil tes Antigen berbayar Rp180 ribu atau GeNose harga empat puluh ribu sudah bisa. Sekarang hanya PCR saja yang diberlakukan dengan biaya Rp 800 ribu rupiah. Persyaratan ini tentu jadi beban," keluh Jekson Sialoho asal Medan ditemui disela vaksinasi di Atrium Lantai I Bandara Kualanamu, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, pemberlakuan hanya satu layanan kesehatan Covid-19 sebagai syarat penerbangan selama PPKM Darurat sangat menyulitkan masyarakat yang perekonomian lagi terpuruk akibat dari pademi virus corona.

"Pengasilan masyarakat tidak stabil lantaran pandemi yang belum tahun kapan berkahir. Oleh karenanya, pemerintah jangan menambah beban bagi pengguna jasa yang naik pesawat dengan mewajibkan cuma tes PCR yang harganya sangat mahal. Sedangkan layanan rapid Antigen dan GeNose pemeriksaan murah, namun tak bisa dipakai," lirihnya. 

Hal senada juga dikeluhkan penumpang lainya, Fitri. Ia mengatakan, hasil tes PCR yang hanya dipakai selama PPKM Darurat bikin mencekik leher, karena harganya mahal. 

"Syarat penerbangan pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali, berdampak bagi penumpang. Di mana, sebelumnya bisa pakai layanan tes antigen dan GeNose. Sekarang tidak bisa lagi, hanya hasil PCR yang berlaku dengan biaya cukup tinggi dari pada pembelian tiket pesawat. Kebijakan itu hanya bikin sengsara masyarakat," pungkasnya.