MEDAN - Personel kepolisian dari Polsek Pancurbatu meringkus dua pengedar sabu-sabu di Jalan Bakti, Dusun II, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.


Kedua pengedar yang terdiri pria dan wanita itu masing-masing EACH alias Egy (25) dan JHBG alias Jeni (30), penduduk Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

"Kedua pengedar ini merupakan Target Operasi (TO) kita. Keduanya ditangkap saat mengunggu pembeli sabu-sabu tak jauh dari kediamannya," ujar Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dedi Dharma didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu, Selasa, (6/7/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dijelaskan Kapolsek, personel mendapati 21 paket klip sabu-sabu dari dalam sebuah dompet beserta uang tunai sebesar Rp. 336 ribu.

"Ketika diinterogasi, Egy Angerah mengakui sabu-sabu tersebut memang untuk diedarkan. Sedangkan Jeni yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya," jelas Kompol Dedi.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti sabu-sabu, uang tunai dan dua unit handphone langsung digelandang ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses.

"Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini.