TOBA - Bupati Toba Poltak Sitorus bersama Wakil Bupati Toba Tonny Simanjuntak membuka secara resmi pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Nomor : 11 tahun 2020 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan, Senin (5/7/2021) di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Laguboti. Bupati Toba Poltak Sitorus dalam sambutannya menyampaikan, di era zaman teknologi yang makin canggih saat ini serta dengan berbagai perubahan di era emansipasi wanita, perempuan dan laki-laki memiliki kesamaan hak untuk berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan di NKRI.

Perempuan adalah merupakan aset bangsa dan negara yang menunjukkan peranannya dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas, sehingga perlu mendapat jaminan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara maksimal sehingga terwujud Toba Unggul dan Bersinar dengan kepribadian Batak Naraja.

"Setiap perempuan berhak untuk hidup dan meningkatkan tarap hidupnya serta memperoleh perlindungan, mengembangkan pribadinya, memperoleh pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan terlibat dalam setiap tahapan proses pembangunan. Azas dalam pemberdayaan perempuan adalah tidak diskriminasi penghargaan terhadap pendapat perempuan, kesetaraan gender, keadilan gender dan kepastian hukum," sebutnya.

Upaya dan proses perlindungan perempuan dari tindak kekerasan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan kepribadian Batak Naraja yaitu Batak Namarugamo, Batak Namaradat, Batak Namaruhum dan Batak Namarparbinotoan.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PMD PP Kabupaten Toba Hendri Silalahi mengajak warga Toba untuk dapat berpartisipasi dan melibatkan diri secara aktif dalam mendorong implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan.