SIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembakaran rumah seorang wartawan, Bamby, yang terjadi pada Sabtu (29/5/2021) di Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Pardede ketika dikonfirmasi Gosumut mengatakan, tersangka berinisial LAH alias A telah ditahan bersama dengan teman lainnya. "Sudah kita terima SPDPnya tertanggal 28 Juni 2021, sekarang tersangka LAH DKK telah ditahan," ucap Rendra saat berada di ruangannya, Senin (5/7/2021). Selain itu, Rendra juga mengatakan, sesuai dengan SPDP, para tersangka dijerat dengan pasal 187 ke-1e dan ke-2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya sendiri, ada Selamat Riadi dan R.O Damanik. Untuk sementara kita masih menerima SPDP dan surat permohonan perpanjangan dari penyidik," tutupnya.
Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Pardede ketika dikonfirmasi Gosumut mengatakan, tersangka berinisial LAH alias A telah ditahan bersama dengan teman lainnya. "Sudah kita terima SPDPnya tertanggal 28 Juni 2021, sekarang tersangka LAH DKK telah ditahan," ucap Rendra saat berada di ruangannya, Senin (5/7/2021). Selain itu, Rendra juga mengatakan, sesuai dengan SPDP, para tersangka dijerat dengan pasal 187 ke-1e dan ke-2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya sendiri, ada Selamat Riadi dan R.O Damanik. Untuk sementara kita masih menerima SPDP dan surat permohonan perpanjangan dari penyidik," tutupnya.