SIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembakaran rumah seorang wartawan, Bamby, yang terjadi pada Sabtu (29/5/2021) di Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Pardede ketika dikonfirmasi Gosumut mengatakan, tersangka berinisial LAH alias A telah ditahan bersama dengan teman lainnya.

"Sudah kita terima SPDPnya tertanggal 28 Juni 2021, sekarang tersangka LAH DKK telah ditahan," ucap Rendra saat berada di ruangannya, Senin (5/7/2021).

Selain itu, Rendra juga mengatakan, sesuai dengan SPDP, para tersangka dijerat dengan pasal 187 ke-1e dan ke-2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya sendiri, ada Selamat Riadi dan R.O Damanik. Untuk sementara kita masih menerima SPDP dan surat permohonan perpanjangan dari penyidik," tutupnya.