PADANGSIDIMPUAN - Korban pidana pengerusakan dan penganiayaan keberatan atas usaha penangguhan terhadap 14 tahanan yang juga warga Kecamatan Batang Onang. Korban melihat adanya upaya upaya kelompok masyarakat Desa Padang Garugur Kecamatan Batangonang, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), yang mengatasnamakan 4 desa melakukan unjuk rasa pada Sabtu 5 juli 2021 di depan Polres Tapsel dengan maksud dan tujuan mendesak Kapolres Tapsel membebaskan 14 warga desa sebagai tersangka yang telah dilakukan penahanan Polres Tapsel pada Jumat (2/7/2021) lalu.

Menyikapi hal tersebut, H.Paraduan Siregar dan Timbul Siregar bersama Kuasa Hukumnya H.Tris Widodo melayangkan surat keberatannya kepada Polres Tapsel terkait hal Keberatan atas penanguhan atau pengalihan jenis penahanan terhadap 14 tersangka.

"H.Paraduan Siregar dan Timbul Siregar selaku korban sangat keberatan bila penangguhan atau pengalihan jenis penahanan terhadap 14 tahanan tersangka tersebut bila dikabulkan Bapak Kapolres Tapsel," ungkap Kuasa Hukumnya H.Tris Widodo saat mengelar jumpa Pers di JJ cafe, Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin (5/7/2021).

Tris menjelaskan, H Paraduan Siregar merupakan putra daerah Pasar Matanggor, Kecamatan Batangonang, Kabupaten Paluta. Sejak tamat SMP, korban merantau ke Kota Medan dan selanjutnya menjadi aparatur sipil negara. Setelah Pensiun, H Paraduan Siregar mencoba pengusaha dan bermaksud untuk membangun di daerahnya sendiri dengan melihat potensi yang ada yakni dengan memanfaatkan daerah aliran sungai.

Dengan melihat program pemerintah pusat maupun program daerah tentang pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional dan masyarakat, H Paraduan pun tertuju pada Galian C sebagai wujud dukungannya kepada pemerintah.

"H Paraduan Siregar membeli beberapa bidang tanah dari beberapa warga Desa Padang Garugur. Berjalannya waktu sebagai pengusaha telah diberikan hak dan kewajiban oleh negara berupa izin Galian C di lokasi tanah hak milik H Paraduan Siregar sendiri di Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara," ungkap Tris.

Di tempat yang sama, H Paraduan Siregar sendiri mengungkapkan kepedihan yang dirasakannya. "Ketika akan memulai menjalankan kegiatan, saya mendapatkan penolakan dan keberatan dari kelompok masyarakat desa termasuk yang telah menjual tanahnya kepada saya, berupa pemortalan jalan umum, pengerusakan dan penganiayaan terhadap adik kandung saya bernama Timbul Siregar," jelas H Paraduan Siregar.

Dia juga menjelaskan, satu unit alat berat dan tiga unit dumptruk miliknya rusak. Seharusnya, dia mendapatkan perlindungan hukum oleh negara dalam hal ini Polri.

"Akibat dari perlakuan kelompok ini saya telah mengalami kerugian cukup besar, baik materiil maupun immateril karena tidak dapat beroperasinya kegiatan tersebut, sedangkan saya sudah memberikan kewajiban saya kepada negara, dan yang paling menyedihkan adik kandung saya bernama Timbul Siregar juga mengalami luka berat, sehingga mata sebelah kanan tidak dapat melihat lagi atau cacat permanen atau buta," ungkap H Paraduan Siregar.

"Penegakan hukum yang tegas kepada setiap pelaku tindak pidana adalah yang harus dilakukan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi kepada saya ataupun investor lainnya di Desa Padang Garugur," tambahnya.

Dia juga berharap, penegakan hukum kepada para pelaku dapat diberikan sebagai efek jera dan agar terjadi perubahan cara pandang serta pola pikir mereka, agar daerah tersebut bisa maju dan berkembang setara dengan desa desa lainnya.

"Upaya perdamaian sudah sangat sering dilakukan, namun selalu mengalami jalan buntu. Bahkan telah disepakati, (tapi) selalu diingkari oleh para pelaku dan sampai sekarang pihak mereka pelaku belum juga ada niat baik untuk menemui kami," Jelas H Paraduan Siregar.

Berkenaan dengan alasan alasan tersebut, korban H.Paraduan Siregar dan Timbul Siregar bersama Kuasa Hukumnya H.Tris Widodo, memohon kepada Kapolres Tapanuli Selatan kiranya sebagai pihak korban mendapat atensi dan perlindungan hukum dengan tidak mengabulkan permohonan penangguhan ataupun pengalihan jenis penahanan terhadap 14 tersangka dengan alasan apapun.

Korban juga mengaku akan mengirim surat tembusannya kepada Kapolri di Jakarta, Bareskrim Polri di Jakarta, Kapolda Sumut di Medan dan Kasi Propam Polda Sumut.