PADANGSIDIMPUAN - Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH mengungkapkan hasil diskusi dengan belasan perwakilan massa aksi Batang Onang dari Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) yanng menduduki jalan di depan Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (3/7/2021) sore. Disebutkannya, tuntutan massa yang ingin membawa pulang tersangka ,harus sesuai prosedur. Sebab tindakan pengeroyokan yang di lakukan bersama sama oleh tersangka yang mengakibatkan korban luka bagian mata dan mengakibatkan buta merupakan tindakan pidana. Termasuk pengerusakan barang korban seperti truk, eskavator dan beberapa barang yang lain.

"Polres Tapsel melakukan penyelidikan, sembari dalam penyelidikan pihak Polres Tapsel juga sudah melakukan cara kekeluargaan kepada pihak yang berseteru, yakni pihak pelapor dengan terlapor, namun sampai kemarin tidak di temukan perdamain tersebut, sehingga harus di lakukan penegakan hukum," ungkap Kapolres Tapsel AKBP Roman di hadapan ratusan Massa Batang Onang, Sabtu (3/7/2021) Sore.

Lebih lanjut Kapolres Tapsel AKBP Roman mengatakan, berkaitan hal tersebut pihak Polres Tapsel melakukan penangkapan dan penahanan untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.

"Proses hukum ini dilakukan karena adanya laporan, adanya korban. Bayangkan bila hal ini terjadi bagi keluarga ibu-ibu dan bapak-bapak sekalian," kata Kapolres Tapsel AKBP Roman di hadapan Massa Aksi Batang Onang.

Masalah perizinan Galian C, pihak Polres Tapsel mengakui belum ada menerima laporan dari masyarakat termasuk mengenai laporan pemalsuan tanda tangan dalam memberikan rekomendasi.

Terkait permasalahan izin, perwakilan massa aksi batang onang mengungkapkan sudah menyampaikan ketingkat kabupaten, provinsi dan ke tingkat pusat, namun belum ada tindak lanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut Kapolres Tapanuli Selatan menekankan dan menjelaskan kepada massa Aksi batang onang.

"Berkaitan dengan hal tersebut perlu bapak-bapak dan ibu-ibu ketahui, tolong dibedakan mana yang berkaitan dengan izin dan mana yang berkaitan dengan tindak pidana, berkaitan dengan tindak pidana. Apabila ada masyarakat yang melakukan tindak pidana, khususnya tindak pengkeroyokan terhadap orang atau barang, penyidiknya adalah polisi. Polisi disini hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Terkait dengan tuntutan massa aksi batang onang bahwa masyarakat yang dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Polres Tapsel, sekiranya dapat di bawa pulang. Berkaitan dengan hal tersebut maka harus ada prosedur yang harus di lakukan keluarga tersangka.

"Tidak bisa datang ke sini, datang di bawa pulang. Semuanya ada prosedurnya. Itulah hasil dari diskusinya," jelas Kapolres Tapsel AKBP Roman

Perwakilan massa aksi batang onang pun sambungnya, sudah berjumpa dengan tersangka yang di tahan, dari perwakilan tersangka bapak kades dan salah satu tersangka warga yang lain.

"Kita di sini baik-baik saja. Ini bukan saya yang ngomong, ini ada perwakilan massa aksi, bapak Parmohonan Harahap dan bapak Ali Wardana Harahap bertemu di dalam dengan bapak Kades dan bapak Ali Ahmad," sebut Kapolres Tapsel.

Sementara salah satu perwakilan massa aksi Batang Onang, Parmohonan Harahap menyampaikan hasil diskusi bersama Polres Tapsel, penanguhan penahanan tersangka agar segera diurus administrasinya, akan tetapi tidak bisa dilakukan sesuai dengan keinginan massa.

"Penangguhan penahanan, akan segera di urus administrasinya, dikarenakan hari ini Sabtu dan besok hari Minggu, maka pengurusan penanguhan penahanan akan dilakukan hari Senin besok, dan untuk perdamaian, bila selesai administrasi penanguhan penahanan, akan di lanjutkan bermusyawarah untuk perdamaian dengan H Paraduan," ungkapnya.