MEDAN - Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah Sumut, mulai 5 Juli 2021 akan mewajibkan pelanggan atau penumpang yang ingin menggunakan jasa transportasi ini menunjukkan surat hasil negatif tes antigen sebelum melakukan keberangkatan antar kota.

Kebijakan ini mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

"Mulai 5 sampai  20 Juli 2021, pelanggan kereta api antar kota di wilayah Sumatera Utara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Minggu (4/7/2021).

Untuk pelanggan di bawah 5 tahun sebutnya, tidak diharuskan menujukkan hasil rapid test antigen atau RT-PCR.
 
"Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," ucapnya.

Selain itu, Daniel juga menyampaikan pelanggan KA juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut.
 
"Untuk pelanggan KA lokal perkotaan dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR," ujar Daniel.
 
Selain itu PT KAI Divre I SU juga menyiapkan 6 stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA antar kota. Ke-6, stasiun tersebut yaitu Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat.
 
"Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan," kata Daniel.
 
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.
 
Agar tercipta physical distancing, PT KAI Divre I SU hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA antar kota dan 50% untuk KA lokal perkotaan. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

"Semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia," tutup Daniel.

Info selengkapnya terkait perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.