KARO - Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS alias Tauhit (41) dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 623,41 gram di kediamannya di Desa Naman, Kecamatan Naman Teran, Sabtu (26/6/2021) lalu.


Sebelum penangkapan, aparat kepolisian dari Tanah Karo sudah mendapatkan informasi melalui warga yang dapat dipercaya, sehingga dalam waktu singkat dan mempertimbangkan akurasi, personel Satresnarkoba yang dipimpin AKP Henry David Bintang Tobing langsung menuju lokasi untuk melakukan operasi penangkapan terhadap terduga pelaku.

Setibanya di TKP, polisi langsung melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku, namun terduga yang diketahui seorang petani tersebut berdalih tidak menyimpan barang haram berupa narkoba, polisi pun tidak langsung percaya dengan pengakuan petani berusia 41 tahun itu.

Dengan pengalaman dan insting tinggi, Tim One Heart Satres Narkoba langsung menggeledah setiap sudut rumah dan mobil Tauhit yang terpakir di halaman rumah. Dengan kegigihan Tim One Heart akhirnya barang bukti berupada ganja kering ditemukan dalam kondisi siap edar dan sudah dikemas dalam beberapa bungkusan plastik dan kertas.

Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain 140 gram ganja yang meliputi batang, daun dan biji yang dibungkus plastik bening, satu bungkus kertas Koran berisi ganja seberat 31,75 gram, dua bungkus plastik berwarna biru masing-masing berisi ganja 16,70 gram dan 9,17 gram, sebuah bungkusan kertas berwarna abu-abu berisi ganja 25,16 gram, satu unit timbangan di dalam sebuah karung beras, dan satu buah mobil berjenis minibus dengan Nopol BK 1707 AB.

Atas temuan tersebut Tauhit Sembiring dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga, pelaku akan mengedarkan ganja tersebut di beberapa tempat di Kabupaten Karo. Polisi pun sudah mendalami dan mengantongi jaringan pemasok dan distribusi ganja tersebut untuk juga segera dilakukan penangkapan.

“Pelaku kita amankan dirumahnya berikut sejumlah barang bukti daun ganja kering yang dikemas dalam beberapa bungkusan di dalam mobil milik pelaku,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, Jumat (2/7/2021).

Menurut Kapolres, pelaku terancam kurungan 4 tahun penjara dengan dijerat Pasal 111 dan 114 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.