JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Syahrial akan diadili atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang turut melibatkan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Jaksa KPK Agus Prasetya Rahardja telah melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Rabu (30/6).

Saat ini penahanan Syahrial beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Medan. Untuk sementara, kata Ipi, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," ucap Ipi.

Dalam perkara ini, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK menetapkan Syahrial sebagai tersangka karena diduga telah menyuap penyidik Stepanus Robin dengan Rp1,3 miliar.

Suap itu dimaksudkan agar Stepanus membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menjerat Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan. Namun, pada kenyataannya kasus tersebut masih berjalan di komisi antirasuah.

Perkara ini disinyalir juga melibatkan peran dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Berdasarkan temuan awal KPK, Azis disebut memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya, hingga meminta agar Stepanus membantu penanganan perkara Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.*