PALAS - DPRD dan Pemkab Padanglawas menandatangani persetujuan bersama penetapan atau pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Palas TA 2020.


Rapat paripurna pengesahan DPRD Palas tersebut dipimpin Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar dan Wakil Ketua Sahrun Hasibuan dan H.Irsan Bangun Harahap, Rabu (23/6/2021).

Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar mengatakan, sebelum disahkan DPRD bersama Pemkab telah beberapa kali melaksanakan rapat.

"Seluruh fraksi setuju Ranperda ini disahkan menjadi Perda. Kami berharap perbaikan dan peningkatan menambah pendapatan daerah sekaligus membelanjakan anggaran dengan efisiensi dan efektif rapat sasaran," kata Amran.

Ada beberapa rekomendasi dari DPRD ke Pemkab Palas, yakni agar pemkab pro aktif melaksanakan berbagai pekerjaan pembangunan yang belum selesai yang menyangkut kepentingan umum.

DPRD menilai secara umum masing masing OPD telah bekerja dengan baik dalam pelaksanaan anggaran diatas 80 persen.

Wakil Bupati Palas, H.Ahmad Zarnawi Pasaribu menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan pendapat akhir dari setiap fraksi.

Hal ini akan menjadi catatan untuk perbaikan kinerja kedepan untuk kemajuan pembangunan kabupaten Palas sesuai dengan visi misi mewujudkan Palas Bercahaya.

"Perbaikan kinerja akan dilaksanakan sesuai rekomondasi dari DPRD dan audit dari BPK," ujar Zarnawi.

Wabup menambahkan, semua itu demi kebaikan kabupaten Palas. "Dengan disahkan Ranperda menjadi Perda, kami sangat apresiasi setinggi tingginya atas peran semua pihak," pungkasnya.

Rapat paripurna ini dihadiri juga Sekda Arpan Nasution, Wakapolres Palas Kompol JW Sijabat, Pabung Kodim 0212/TS, Pimpinan OPD dan seluruh Camat se Palas.