GUNUNGSITOLI – Demi meningkatkan pelayanan kaca mata bagi peserta Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan menggelar kegiatan Workshop Peningkatan Pemahaman Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terkait Pemeriksaan Refraksi Mata BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli (Gusit). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemberi layanan kesehatan, khususnya layanan kaca mata berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan peserta JKN-KIS. Kegiatan ini di hadiri oleh dokter di FKTP wilayah Kota Gunungsitoli, Rabu (23/6/2021).

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer (PMP) BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Syefrio Hendriko menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk implementasi dari terbitnya Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dalam Program Jaminan Kesehatan.

“Kami berupaya mewujudkan kepastian hukum bagi peserta Program JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan refraksi dan kaca mata sesuai dengan manfaat program jaminan kesehatan. Sehingga terwujud pelayanan kesehatan mata yang komprehensif, bermutu, efektif, dan efisien,” tutur Syefrio.

Lebih lanjut Syefrio menjelaskan workshop ini bertujuan agar tenaga medis di FKTP, khususnya dokter dapat memberikan pelayanan refraksi mata, yaitu pelayanan pemeriksaan gangguan penglihatan karena kelainan refraksi sampai dengan penetapan hasil refraksi.

“BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan refraksi pada FKTP meliputi pemeriksaan refraksi sampai dengan penetapan refraksi. Jika hasil pemeriksaan refraksi memerlukan alat bantu kesehatan, peserta JKN diberikan kacamata sesuai dengan indikasi medis pada optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Syefrio.

Dalam paparan materi yang disampaikan oleh Putri Amriany Nur, dokter spesialis mata di Rumah Sakit Khusus Mata Medan, disampaikan tentang pentingnya pemahaman dan pemeriksaan yang tepat dalam pelayanan refraksi mata. Menurutnya pemeriksaan yang cermat, menciptakan diagnosa yang tepat.

“Pemeriksaan mata meliputi ketajaman penglihatan, uji pinhole melalui media refraksi antara lain kornea, aquous humur, lensa, dan vitreous body. Diharapkan melalui pemeriksaan ini, keluhan dapat tertangani dengan baik,” tutur Putri.

Lebih lanjut, Putri menegaskan bahwa tidak semua keluhan mata kabur adalah kelainan refraksi, untuk itu pemeriksaan secara komprehensif tetap harus dijalankan sesuai prosedur. Menurutnya ada beberapa hal yang mempengaruhi penglihatan mata, diantaranya media refraksi yang apabila terdapat gangguan diantaranya maka akan mengganggu ketajaman visus. Di sisi lain ada kemungkinan pasian mengalami kondisi amblyopia yaitu kondisi dimana kelainan refraksi yang terjadi pada mata terlambat dideteksi dan tidak dikoreksi dengan maksimal dan akurat, dimana kondisi ini tidak dapat diperbaiki dengan tindakan operasi ataupun alat bantu optik.

“Pemeriksaan secara komprehensif sesuai dengan prosedur pemeriksaan kesehatan, harus dilaksanakan. Sehingga pemeriksaan yang diberikan kepada pasien dapat menjawab kebutuhan kesehatannya,” pungkas Putri.

Pada akhir kegiatan, Syefrio menyampaikan harapan agar dokter di FKTP dapat memberikan pelayanan yang prima dan berkomitmen menjalankan pelayanan refraksi mata dengan baik.

“Kami berharap melalui kegiatan hari ini, peserta Program JKN-KIS yang berkunjung di FKTP tempat bapak ibu bertugas, dapat tertangani dengan baik khususnya pelayanan refraksi mata. Harapan kami ini, berorientasi pada peningkatan mutu kualitas layanan dan kepuasan peserta Program JKN-KIS di FKTP,” kata Syefrio sekaligus menutup kegiatan.