PADANGSIDIMPUAN – Himpunan Mahasiswa Pemuda Solider (HIMPAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Padangsidimpuan di Jalan Sudirman Kelurahan Wek ll, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Selasa (22/06/2021).
Dalam aksinya, massa meminta agar Wali Kota Padangsidimpuan mengevaluasi Kepala Dinas (Kadis) PUPR kota Padangsidimpuan.

Ketua HIMPAS David Irawan meminta agar Kadis PUPR Padangsidimpuan menjelaskan dan bertanggung jawab tentang pengadaan lanjutan peningkatan pelebaran perkerasan Jalan Balakka Nalomak Bargot Topong yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

HIMPAS menilai Pokja Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan yang tidak profesional dalam menjalankan tupoksinya, sehingga Kadis PUPR harus bertanggung jawab. “Karena itu kami minta Kadis PUPR di evaluasi,” kata Ketua Himpas.

Sementara, perwakilan dari Wali Kota Padangsidimpuan melalui Kabag Pembangunan Faisal menanggapi dan menerima aksi setelah berlangsung beberapa jam.

Kabag Pembangunan Faisal mengatakan, berterima kasih atas aksi Mahasiswa yang telah peduli terhadap kinerja pemeritahaan Kota Padangsidimpuan.

“Terkait hal ini, kami akan menyampaikan aspirasi adek-adek mahasiswa kepada Wali Kota Padangsidimpuan,” ucapnya.

Di akhir aksi, Ketua HIMPAS mewakili rekan juangnya menyerahkan salinan penyataan sikap kepada perwakilan dari Wali Kota Padangsidimpuan

Berikut Pernyataan sikap dari massa HIMPAS :

Meminta kepada kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan agar menjelaskan dan bertanggung jawab tentang kegiatan pengadaan lanjutan peningkatan pelebaran perkerasan jalan Balakka Nalomak Bargot Topong yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran.

Meminta kepada walikota padangsidimpuan agar mengevaluasi kinerja Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan.

Meminta Pertangungjawaban Pokja dinas PUPR Kota Padangsidimpuan yang tidak profesional dalam menjalankan tupoksinya.

Meminta Kajari Kota Padangsidimpuan agar memeriksa Pokja dinas PUPR Kota Padangsidimpuan terkait penawaran yang tidak sesuai.

Selanjutnya massa melanjutkan aksinya ke kantor kejaksaan kota Padangsidimpuan untuk meminta Kepala Kejaksaan Kota Padangsidimpuan agar memeriksa pokja Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan terkait penawaran pekerjaan yang diduga tidak sesuai.