LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah telah mengamankan seorang laki-laki dewasa atas kepemilikan narkotika yang diduga sabu, Senin (21/6/2021) pukul 20.30 di Gang Mados Dusun II, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Mamat (19) warga Gang Kesehatan, Dusun II, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus plastik klip kecil
transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah botol yang sudah dirakit berbentuk bong dan 1 buah mancis," ujar Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto, Selasa (22/6/2021).

Menurut Kapolsek, penangkapan pada Senin (21/6/2021) sekira pukul 20.30, diawali saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama dengan anggota opsnal melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di tempat tersebut.

"Pelaku diamankan sedang merakit alat berupa bong untuk menghisap narkotika jenis sabu dan kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek Panai Tengah guna proses lebih lanjut dan kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu," ungkapnya.