MEDAN - Gunawan Siregar, ayah Siska Sari Maulidhina terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan mengaku pernah ditransfer uang sebesar Rp 297 juta. Uang tersebut ditransfer sebanyak 12 kali
oleh Rudi Hartono Bangun korban pelapor yang merupakan Anggota DPR RI.

Hal itu terungkap dalam kesaksian Gunawan dalam persidangan lanjutan yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/6/2021).

Gunawan mengaku, waktu itu Rudi menumpang transfer lewat rekening Gunawan pada Bank Mandiri lantaran rekening Bank Mandiri Siska sedang bermasalah.

"Waktu itu pengakuan Siska, rekeningnya bermasalah. Jadi Rudi numpang transfer ke rekening saya," jelasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara.

Ia juga menjelaskan uang tersebut rencananya bakal digunakan Siska untuk membeli souvenir yang bakal dibagi-bagikan dalam kaitan kampanye Rudi saat mengikuti perhelatan Pilkada Langkat.

"Ada sebanyak 12 kali sejak 1 November 2017 hingga 22 Desember 2017 dengan total uang Rp 297 juta," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syahfrina.

Sebelum memeriksa saksi Gunawan, jaksa terlebih dahulu memeriksa saksi yang bernama Atika Puspita Sari.

Saksi yang tak lain adalah adek kandung terdakwa Siska mengaku bahwa Rudi dan Siska sudah saling kenal sejak 2011.

Saksi juga mengaku pada saat terdakwa di tangkap polisi Polda Sumut, saksi berada di lokasi. Usai mendengar keterangan kedua saksi, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan.