BINJAI – Kejaksaan Negeri Binjai memanggil badan usaha yang menunggak iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mediasi bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan, Jumat (18/6/2021).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan surat kuasa khusus dari BPJS Kesehatan Cabang Medan kepada Kejaksaan Negeri Binjai terkait badan usaha yang menunggak iuran JKN.

“Ada empat badan usaha yang kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai melalui surat kuasa khusus karena telah menunggak iuran JKN-KIS, walaupun sudah dilakukan upaya edukasi dan penagihan oleh petugas BPJS Kesehatan,” jelas Faisal Bukit, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta, BPJS Kesehatan Cabang Medan.

Faisal menambahkan bahwa pelunasan iuran JKN-KIS ini menjadi penting karena memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya, sehingga pekerja terlindungi dan produktifitas pekerja dapat meningkat.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri Binjai, Sutan Harahap, melaporkan bahwa pada kegiatan mediasi antara BPJS Kesehatan dan badan usaha yang menunggak di Kota Binjai masih terdapat badan usaha yang tidak hadir meskipun telah diundang untuk datang.

“Dari empat badan usaha yang kami agendakan untuk mediasi hari ini, ada dua badan usaha yang hadir dan langsung melakukan pembayaran tunggakan iuran pada saat mediasi. Dan kami berharap untuk dua badan usaha yang belum dapat hadir juga dapat mengkuti jejak dua badan usaha yang hadir dan membayaran tunggakan iurannya pada hari ini,” ujar Sutan.

Sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya, dan menyetorkan kepada BPJS dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Terhadap kewajiban tersebut apabila tidak dilaksanakan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yaitu sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak satu miliyar rupiah.