SIANTAR - Patar (44) diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar tidak jauh dari rumahnya yang berada di Jalan Mayjend Ricardo Siahaan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.


Penangkapan Patar pun tidak luput dengan adanya informasi dari masyarakat, di mana dalam informasi itu ada seorang pria yang sering menjual sabu di Kelurahan Aek Nauli.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Siantar bergerak untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tidak berapa lama melakukan penyelidikan kemudian personil melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai diinformasikan dan langsung mengamankan pelaku.

"Saat kita tangkap pelaku yang kita ketahui bernama Patar ini kita lihat ada membuang sesuatu dari badannya. Setelah kita periksa kita temukan 1 buah plastik klip yang berisi 12 paket sabu dengan berat bruto 2,23 gram," terang Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba, Kamis (17/6/2021).

Tidak hanya itu saja, petugas juga menemukan dari samping kanan pelaku Patar berupa 3 paket sabu dengan berat 0,51 gram, lalu 1 unit Hp merk Nokia, dan 1 buah dompet berisi uang Rp 100.000.

"Pelaku sudah kita tahan di RTP Polres Siantar, dan kita akan tetap melakukan pengembangan untuk kasus ini," tutupnya.