SIANTAR - Surat pemberhentian Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Nur dari Setda Provinsi Sumatera Utara beredar luas. Hal itu pun menjadi perbincangan yang hangat dikalangan masyarakat.


Namun hingga saat ini, surat tersebut belum sampai secara resmi ke DPRD Kota Siantar.

"Belum ada sampai ke tangan kita surat itu, lagi pula kalau dilihat dari surat yang ditandatangani Setda provinsi harus kita lihat dulu ke absahan suratnya," terang Wakil Ketua DPRD Ronald Tampubolon saat di ruang kerjanya, Rabu (16/6/2021).

Ronald mengatakan, kalau melihat isi dalam surat itu dikatakan penyampaian surat Menteri Dalam Negeri tentang penjelasan pemberhentian Walikota Pematangsiantar.

"Dari situ kan bisa kita melihat yang diberhentikan Walikota Pematangsiantar dan Wakil walikota Pematangsiantar yang sekarang dikemanakan. Itu tidak dapat dipisahkan, karena itukan satu kesatuan, kalau dipaksakan pemberhentian lembaga DPRD bisa dituntut karena itu sudah ketentuan dari undang-undang," jelasnya.

Menurutnya, kalau mereka tidak mau terjebak karena hal itu sudah menyangkut marwah. Selain itu dirinya juga menegaskan kalau Provinsi dapat memberhentikan langsung kenapa tidak diberhentikan.

"Lagian dalam surat itu juga dikatakan kalau kita harus kordinasi dengan kementrian dan provinsi. Dan kalau memang isi suratnya jelas dan lengkap dengan tanggal pemberhentiannya baru kita mau melaksanakannya. Seharusnya ditentukanlah tanggalnya seperti daerah-daerah lain," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kabag Umum Ary Sembiring ketika dikonfirmasi terkait surat pemberhentian Walikota Pematangsiantar, sampai hari ini surat tersebut belum masuk.

"Sampai hari ini kita belum ada menerima surat dari Kementerian, Otda maupun Provinsi Sumatera Utara terkait pemberhentian Walikota Pematangsiantar. Kalau adapun akan langsung kita berikan kepada DPRD," tutupnya.