SIANTAR - Personel Sat Reskrim Polres Siantar mengamankan dua pelaku pungutan liar (Pungli) dari Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, dan di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Senin (14/6/2021) sekira pukul 11.30. Kedua pelaku itu masing masing Asrizal Siregar (33), warga Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, dan Natal Simanjuntak (44), warga Jalan Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.

"Mereka berdua kita amankan karena telah melakukan pungli terhadap setiap pengendara roda dua dan empat yang memarkirkan di Jalan Ade Irma dan Patuan Anggi," terang Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto.

Saat ditanya saat sedang apa mereka ditangkap, Edi mengatakan kalau keduanya ditangkap saat meminta uang atau imbalan kepada pengendara sepeda motor yang hendak keluar.

"Saat kita amankan, dari keduanya kita amankan barang bukti berua uang sebesar Rp 72.000. Sedangkan mereka berdua hanya kita suruh untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan pungli lagi," tutupnya.