SIMALUNGUN - Sebanyak 15 pelaku pungli (Pungutan Liar) berhasil diamankan jajaran Polres Simalungun di beberapa lokasi. Penangkapan yang dilakukan itu dikarenakan banyaknya keluhan para sopir kontainer terkait adanya pungutan liar dan premanisme. Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo kepada GoSumut ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan sebanyak 15 pelaku pungli di beberapa lokasi.

"Hal ini kita lakukan untuk menindak lanjuti perintah pimpinan Polri Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. R.Z Panca Putra. Agar memberikan efek jerah para pelaku tindakan premanisme serta pungutan liar yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat," ucap AKBP Agus Waluyo melalui sambung seluler, Minggu (13/6/2021).

Dalam hal ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dan melawan para pelaku premanisme. Dan apabila ada mengalami tindak kekerasan dari premanisme agar segera melaporkannya ke polsek-polsek terdekat, pihaknya pun siap untuk membantu seluruh masyarakat.

Adapun ke 15 orang pelaku pungli maupun premanisme yang berhasil diamankan diawali penangkapan terhadap enam orang pelaku pungli yang terdiri dari empat di Jalan Asahan, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupten Simalungun.

"Keempatnya berinisial Ar alias Fandi (24), Sut (46), IST (43) dan AP (31), dari keempat pelaku ini kita mengamankan sejumlah barang bukti uang sebesar Rp 41.000. Sedangkan yang dua orang kita amankan itu berinisial HM alias Anang (51), Anang ini yang memungli truk kontainer yang masuk ke PT Unilever kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, dengan mengutip uang sebesar Rp 20 ribu, dan yang terakhir pria berinisial Don (34)," ungkapnya.

Selanjutnya, Polsek Bangun menangkap tiga orang pelaku pungli di Jalan Perdagangan, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, kemudian polsek Serbelawan juga menangkap tiga pelaku pungli di Jalan Medan Dolok Melangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

"Keenam pelaku diketahui berinisial HP (29), BS (41), SS (28), Nur (68), HS (36), RS (47), Ram (19), SN (24) dan DS (19), dengan barang bukti dari ke enam sebesar Rp 76.000. Hingga saat ini pelaku masih kita amankan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. Kita akan tetap melakukan pemberantasan terhadal pungli dan premanisme," tutupnya.