SIMALUNGUN - Kedapatan simpan sabu dalam gubuk, JAD alias Jonroy (41), diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungung di Perladangan Bah Tongah, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/6/2021). Penangkapan warga Hapoltakan, Kecamatan Raya itu, diawali dengan adanya informasi bahwa pelaku Jonroy sering melakukan transaksi sabu di perladangan dan menyimpan sabu dalam gubuk.

Setelah mendapat informasi, personel melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dan selama dua jam melakukan penyelidikan, personil berhasil melakukan penangakapan terhadap pelaku Jonroy.

"Pelaku kita tangkap dari sebuah gubuk. Dan dari dalam gubuk saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,82 gram, 6 plastik klip kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan 1 kaleng petak,"terang Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.

Ketika dilakukan interogasi terhadap pelaku Jonroy, pelaku mengatakan kepada petugas kalau dirinya mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan sejumlah barang bukti untuk dilakukan penyidikan.