MEDAN - Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) menegaskan pengumuman pendaftaran peserta seleksi calon Komisi Informasi (KI) Sumut gugur demi hukum. Apalagi, pengumuman seleksi yang dilakukan Kadiskominfo Sumut Irman Oemar dengan mengatasnamakan Panitia Seleksi (Pansel) menyalahi aturan.

Aturan yang dilanggar dalam hal ini yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 pada bab 6 bagian 1 pasal 10 terkait proses tahapan seleksi anggota Komisi Informasi. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa semua proses tahapan seleksi calon anggota informasi dilaksanakan oleh Tim Seleksi seperti memfasilitasi surat menyurat dan penganggaran.

"Jadi Pansel memfasilitasi kegiatan Tim Seleksi. Jadi, mohon maaf tanpa mengurangi rasa kepada Pak Irman dan jajarannya. Artinya pengumuman yang dilakukan oleh Pansel gugur demi hukum," tegas Ketua Komisi-A DPRD Sumut, Hendra Susanto dalam RDP Komisi A dengan Diskominfo Sumut dan Komisi Informasi Sumut, terkait kisruh pengumuman tahapan seleksi calon KI Sumut, Senin (24/5/2021).

Karena itu, kata Hendro, tahapan pengumuman pendaftaran calon komisioner KI Sumut itu harus dicabut dan diulang dimana pelaksanaannya dilakukan Tim Seleksi bukan Panitia Seleksi (Pansel). 

"Bahwa pengumuman yang terkait dengan pembukaan pendaftaran calon anggota KI, kita ulang lagi yang melaksanakan adalah Timsel setelah Gubernur meng SK kan Timsel. Kita kembalikan pada regulasi yang ada sebagai bentuk cinta kita kepada Komisi Informasi," pungkasnya.

Meski hal itu menjadi kesimpulan dari hasil RDP tersebut, tetapi Kadiskominfo Sumut Irman Oemar mengaku tidak akan membatalkan pengumuman yang melanggar aturan tersebut. 

Bahkan, dia berkesimpulan bahwa pengumuman pendaftaran tetap ada pada domain Panitia Seleksi dalam hal ini dirinya selaku pengguna anggaran untuk kebutuhan seleksi termasuk pembentukan tim seleksi.

"Saya sebagai pengguna anggaran kan bertanggungjawab juga menjadwalkan proses program dan kegiatannya. Saya punya rencana juga, sehingga apa yang saya rencanakan sebagai pengguna anggaran nanti kita satukan dengan program Timsel, termasuk pengumuman," kata Irman, saat diwawancarai wartawan seusai RDP.

Irman mengatakan Pansel memiliki kewenangan dalam hal mengumumkan pendaftaran seleksi calon komisi informasi (KI). 
Sedangkan Tim Seleksi memiliki kewenangan untuk melaksanakan seleksi terhadap nama-nama yang mendaftar kepada pansel.

"Kami kan domainnya ke pengumuman ini. Nanti kalau sudah terbentuk timsel, saya jelaskan kepada mereka bahwa kami sudah buka pendaftaran. Kalau mereka mengakui ini oke, kalau dia (timsel) menganggap pembukaan lagi kan ada ruang pengumuman dapat dibuka satu kali lagi. Pendaftaran kita teruskan, paling tidak sebagai calon-calon, lalu calon-calon itu nanti kita serahkan ke timsel," sebutnya.

Soal rekomendasi dari Komisi-A DPRD Sumut yang meminta agar dibatalkan dan diulang di mana Tim Seleksi sebagai pelaksana, Irman mengatakan hal itu tidak masalah. 

"Silahkan, rilis aja keputusan itu. Tapi beda dia (DPRD Sumut), kan saya sebagai pengguna anggaran," ujarnya.

Soal tim seleksi sendiri, Irman mengaku optimis akan terbentuk dalam pekan ini. Saat ini prosesnya sudah di meja Gubernur Sumatera Utara dan tinggal menunggu SK dari Gubernur.