MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis 5 tahun penjara kepada  mahasiswa asal Labuhanbatu, Widhi Fachrursyah Nasution. Pasalnya, pemuda 24 tahun ini terbukti bersalah mengirimkan 1 bal ganja seberat 700 gram melalui jasa ekspedisi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Abdul Azis di ruang Cakra 3 PN Medan, Senin, (24/5/2021).

Selain pidana penjara, terdakwa yang beralamat di Dusun IX, Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ini juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 115 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Yakni secara tanpa hak atau melawan memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman," kata majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.

Dalam sidang yang digelar secara video conference tersebut, adapun hal yang memberatkan terdakwa Widhi karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. 

"Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata majelis hakim Abdul Azis.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Widhi maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Randi yang sebelumnya menuntut terdakwa Widhi dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Mengutip surat dakwaan JPU Randi Tambunan mengatakan kasus bermula pada Kamis, 03 September 2020 lalu sekira pukul 12.00 WIB, saat itu dua petugas bersama rekannya sedang melaksanakan tugas penjagaan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. 

Kemudian, seorang perempuan yang mengaku karyawan dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang melaporkan telah menemukan paket barang yang akan dikirim berisikan ganja dan barang tersebut ditemukan di kantor mereka di Komplek Mutiara Palace, Bandar Selamat. Kecamatan Medan Tembung," kata JPU Randi Tambunan.

Berdasarkan informasi tersebut, sambung JPU, kemudian para saksi petugas Polisi langsung berangkat menuju ke kantor yang terletak di Komplek Mutiara Palace Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung dan bertemu dengan saksi Syahriana Husna. 

Saat itu saksi Syahriana Husna menyerahkan paket kiriman barang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja seberat 700 gram.

"Saksi kemudian menjelaskan tentang pemilik dari narkotika jenis ganja tersebut yaitu terdakwa Widhi, di mana sebelumnya terdakwa telah datang ke kantor ekspedisi tersebut dengan membawa satu kotak yang ternyata berisikan narkotika jenis ganja," katanya.

Lanjut dikatakan JPU Randi, ganja akan dikirimkan ke seseorang yang bernama Hondo Reska yang berada di Desa Sengkemang RW 003 RT 006 Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak Provinsi Riau.

"Atas laporan itu, Polisi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak satu bal seberat 700 gram di dalam kotak. Tidak lama berselang, petugas Polisi mencari keberadaan dari terdakwa Widhi, lalu diperoleh informasi keberadaan terdakwa di sebuah rumah kos di Jalan Tangkul 2 Gang Pribadi Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung," ucap JPU.

Petugas kemudian menuju ke rumah kos tersebut dan sekira pukul 15.00 Wib tiba di rumah kos terdakwa. Saat itu terdakwa berada di dalam salah satu kamar kos langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah itu, petugas menjelaskan kepada terdakwa sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti ganja sebanyak satu bal seberat 700 gram. Mendengar penjelasan itu, terdakwa akhirnya mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.

"Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar kos yang ditempati terdakwa dan ditemukan dari dalam lemari narkotika jenis ganja seberat 70 gram yang merupakan bagian dari narkotika jenis ganja yang sebelumnya ditemukan di kantor jasa ekspedisi," pungkasnya.