SERGAI - Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnasker) Serdang Bedagai merespon cepat dan akan cek ke lapangan pasca ditemukannya sejumlah pekerja tanpa memakai alat pelindung diri (APD) dan abaikan keselamatan di proyek pembangunan gedung kantor baru Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Pengadilan Agama.

"Trims infonya memang kalo tentang K3 sekarang dibawah prov melalui upt pengawasan ketenagakerjaan, tapi nanti hari senin akan kami cek kelapangan dan akan kami kordinasikan dengan yang terkait," tulis Nasrul Aziz kepada GoSumut ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/5/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pekerja yang masih tengah mengerjakan bagian kerangka atau pondasi atap gedung tampak tidak menggunakan alat pelindung diri seperti full body harnees yang dapat melindungi pekerja dari risiko terjatuh saat bekerja di ketinggian.

Selain full body harness, mereka juga tidak dilengkapi dengan safety helmet dan safety vest (helm dan rompi keselamatan). Padahal, barang-barang tersebut merupakan APD standar yang harus dilengkapi perusahaan penyedia jasa, terutama jasa konstruksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.08/Men/VII/2010 tentang APD, yaitu pekerja proyek baik yang menggunakan mesin, perkakas dan segala macam jenis pekerjaan yang mengandung risiko kecelakaan kerja, wajib menggunakan Alat Pelindung
Diri (APD).

Mirisnya lagi, di sekitar lokasi nampak terpasang banner dengan bertulisan kawasan wajib APD yang terpasang di pintu gerbang pembangunan tersebut. Namun pihak perusahan tetap melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.08/Men/VII/2010 tentang APD.