ASAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali meraih  opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Opini WTP ini langsung diterima Bupati Asahan H Surya BSc. Dalam kesempatan itu, Surya mengucapkan terimakasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumut atas opini WTP yang diterima Pemkab Asahan tersebut.  

"Saya memberikan apresiasi kepada seluruh instansi terkait, karena tahun ini Pemkab Asahan kembali menerima opini WTP dan telah memperoleh opini WTP selama empat tahun berturut-turut,” kata Surya saat menerima opini WTP di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Rabu (19/5/2021). 

Surya mengajak bersama mempertahankan opini ini dan kalau bisa terus ditingkatkan. "Mari kita bersama untuk tetao meningkatkan kinerja yang baik," ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga Ketua DPRD Asahan H Baharuddin Harahap SH MH beterimakasih kepada BPK perwakilan Sumut karena telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan dengan baik.

Untuk lebih maksimalnya pemakaian anggaran yang akuntabel, transparan dan efektif sesuai undang - undang.

"Saya dan seluruh masyarakat Asahan berterimakasih juga kepada Bupati asahan yang telah memperoleh opini WTP selama empat tahun berturut," ucapnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Provsu, Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA mengatakan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provsu untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akutansi pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

"Terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat sembilan hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari," katanya

Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan yang dapat menyerahkan tepat waktu laporan keuangan sesuai amanat UU. 

“Ini sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa laporan keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya. 

Diakhir acara, Bupati Wakil Bupati dan Ketua DPRD Asahan menandatangani dukungan pembangunan zona integritas BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Penyerahan LKPD dilakukan langsung Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara kepada Bupati Asahan H. Surya, BSc , didampingi Sub Auditor Sumut III Syafruddin Lubis SE Ak CA, Pengendalian Teknis Rina L Sihombing SH,
Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi.

Pj Sekdakab Asahan Drs Jhon Hardi Nasution MSi, Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin SE, Inspektur Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution SH, Kepala BPKAD Ismet, SH, Kepala Bapenda Drs Sorimuda dan Kepala Dinas Kominfo Kab Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi.