ASAHAN - Dikuasai nafsu, RD (29) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan tega setubuhi kepenokanan yang masih berusia 16 tahun. Perbuatannya itu memancing emosi warga sekitar, hingga pelaku dihajar warga. Beruntung polisi cepat datang dan mengamankan pelaku.

RD sendiri menumpang tempat tinggal kepada orangtua korban. Ia melakukan aksi biadab itu saat rumah sedang kosong pada Senin (17/5/2021).

Saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut. Saat itu yang ada di rumah hanya 3 orang, yaitu pelaku, korban dan adik korban yang masih berusia 2 tahun.

"Karena nafsu saya perbuat itu. Saat itu kami bertiga dengan adik korban yang masih berusia dua tahun. Saya sedang menidurkan adiknya," terangnya saat diperiksa penyidik.

Pelaku mengaku awalnya membuatkan susu untuk adik korban di dapur. Disaat itu korban sudah berada di dalam kamar, kemudian pelaku menidurkan adik korban.

Sambungnya, setelah adik korban tertidur, pelaku pun mulai melakukan aksinya. Pelaku mengaku tidak ada melakukan pemaksaan dan pengacamaman terhadap korban.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut. Ia juga membenarkan pelaku adalah paman korban yang menumpang di rumah orang tua korban.

"Kemaren baru kami amankan seorang tersangka dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh RD yang merupakan warga Kecamatan Simpang Empat," beber Kasat Reskrim.

Lanjut Dhani, posisi korban yang saat itu di dalam kamar dalam kondisi sedang tertidur, kemudian korban masuk ke dalam kamar dan melancarkan aksinya.

"Karena dia lihat sedang tertidur, maka dia masuk kedalam kamar dan mensetubuhi korban," jelasnya.

Agar memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak berteriak.

"Apabila korban memberi tahu, maka akan dibunuh," katanya.

Aibat perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan pasal 81 ayat 1 UU no. 35 tahun 2014 perubahan dari UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.