SULBAR - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) yang dipimpin langsung Kajati, Johny Manurung, SH kembali menangkap buronan kasus korupsi 41 Milyar Rupiah, Selasa sore (18/5/2021) di Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Buronan tersebut bernama Ani. Ia sudah buronan sejak 11 tahun lalu karena terlibat dalam kasus korupsi Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu yang merugikan negara sebesar Rp 41 miliar.

Penangkapan tersebut berdasarkan dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, SH Nomor: 341/P.6/Dti.2/05/2021 tanggal 6 Mei 2021 tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk melakukan pemantauan/penangkapan DPO terpidana Hj Ani.

Kajati Sulbar, Johny Manurung menerangkan kepada Gosumut.com, sebelumnya pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wita, tim Tabur yang dipimpin langsung Asisten Intelijen, Irvan Samosir SH MH bersama Tim Tabur Kejati Sulbar yakni Amiruddin SH, Kasi Penkum, Mustar SH MH, Kasi C DR Abduk Bahtiar berangkat ke Majene kemudian ke Kabupaten Soppeng dan selanjutnya terus ke kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, sambungnya, pada tanggal 8 Mei 2021 sampai tanggal 12 Mei tim melakukan pemantauan di sekitar Kecamatan Rappocini Kota Makassar, karena adanya informasi suami terpidana adalah PNS di Rutan Soppeng dan sudah sebulan mutasi ke Makassar maka dilakukan eliaitasi ke Rutan Makassar untuk mengikuti suami terpidana ke rumahnya.

"Setelah berhasil diikuti namun suami terpidana berputar-putar di sekitaran Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Mamajang kota Makassar, akhirnya tim Tabur mengetahui tempat tinggal/kos-kosan terpidana, akan tetapi terpidana tidak berada di tempat. Tapi diketahui terpidana pergi menuju Kabupaten Mamuju," terangnya.

Putra kelahiran Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara itu membeberkan, setelah diketahui terpidana berada di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar, tim langsung bergerak dan menangkap terpidana di dalam rumah.

"Terpidana ditangkap di dalam sebuah rumah tanpa melakukan perlawanan. Kemudian, setelah dilakukan penangkapan, terpidana langsung diamankan dan bawa oleh tim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju guna pelaksanaan eksekusi atau pidana badannya ke dalam lapas," ujarnya.

Dijelaskannya juga penangkapan ini berdasarkan Putusan MA No. 175 K/Pid.Sus/2009 Tanggl 17 Maret 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, subsidiair 4 bulan penjara dan membayar uang lengganti Rp 5,8 milyar subsidiair 2 dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penangkapan buronan akan tetap dilaksanakan karena ini merupakan arahan dan kebijakan bapak Jaksa Agung RI dan didelegasikan oleh Kajati Sulbar kepada tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum," pungkasnya.