SIANTAR - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha (Dirut PD Paus) berinisial HS (47) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Nixon Andreas Lubis dengan didampingi Kasi Intel Rendra Yoki Pardede.

"Benar inisial HS yang kita ketahui warga Jalan Sisingamangaraja yang merupakan mantan Dirut PD Paus telah resmi kita tahan selama 20 hari kedepan," ucap Nixon kepada Go Sumut ketika dihubungi melalui via seluler, Selasa (18/5/2021) sekira pukul 19.30 Wib.

Penahanan yang dilakukan tersebut, kata dia, atas kasus Korupsi dalam penyertaan modal di PD Paus yang dilakukannya pada tahun 2014. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 215 juta.

"Kalau untuk berkas sendiri, kita nyatakan telah lengkap sehingga kita langsung melakukan eksekusi kepada tersangka HS. Selain itu juga untuk menghindari tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," terangnya.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini berkas tersangka HS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Medan, sebelum masa penahanan selama 20 hari habis.

Atas perbuatannya itu, HS telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider dikenakan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal di atas 20 tahun penjara.