MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur meringkus dua pencuri kendaraan bermotor (Curanmor). Satu dari dua pelaku diciduk saat sedang duduk di warung internet (Warnet). Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yakni MF alias Fikri (24) dan AF alias Ade (21). Keduanya tinggal di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Ampera VI Gang Telo, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

"Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan Dhea Syafitri, warga Jalan Griya III Martubung, Kecamatan Medan Labuhan pada Sabtu 20 Maret 2021," ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, Selasa (18/5/2021).

Lebib lanjut dijelaskan Arifin, keberadaan kedua pelaku diketahui setelah kurang lebih dua bulan diburu. Tepat beberapa hari lalu, petugas mendapat informasi pelaku Ade Febriansyah berada di Warnet Ulina, Jalan Mukhtar Basri, Medan Timur.

"Tak mau buang waktu, personel Unit Reskrim langsung menuju lokasi dan meringkus Ade yang sedang duduk-duduk di Warnet tersebut," jelas mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini.

Berdasarkan keterangan Ade, sebut Arifin, pelaku Muhammad Fikri akhirnya dapat ditangkap hari itu juga.

"Fikri kita jemput dari rumahnya. Saat diinterogasi mereka mengakui perbuatannya. Kini keduanya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," sebut mantan Kapolsek Medan Area ini seraya menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.