MEDAN - Nekat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 400 gram, dua driver online asal Kota Jakarta disidang di PN Medan, Selasa (18/5/2021).


Kedua drive online yang disidang di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan itu itu yakni, Suhadi Irwanta (28), warga Jalan KP. Muara Buhari, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Rudi Gunawan (33), warga Jalan Bandengan Utara III, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reo Saragih mengatakan bahwa kasus ini bermula pada saat polisi yang bertugas di Polrestabes Medan mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Asrama Depan Kantor Depnaker, Kecamatan Medan Helvetia tepatnya di dalam bus Sanura.

"Kemudian para saksi dari petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Sesampainya di tempat tersebut, para saksi melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sesuai dengan cirri-ciri dari informasi yang didapat. Kemudian para saksi mendekati kedua laki-laki tersebut (para terdakwa)," ujarnya di hadapan Majelis Hakim Somadi.

Kemudian, lanjut Jaksa, para saksi melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 400 gram dari dalam tapak sandal yang para terdakwa pakai.

Pada saat diinterogasi, para terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu seberat 400 gram tersebut memang benar milik para terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.