SERGAI - Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H.M. Faisal Hasrimy, mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Rakor Satgas) Penanganan Covid-19 dalam rangka menyikapi situasi tempat wisata khusus pantai di Kabupaten Sergai, bertempat di Kantor Camat Perbaungan, Sabtu (15/5/2021). Dalam rakor yang dihadiri Kepala Biro Ops Polda Sumut Kombes Pol. Makmur Ginting, Bupati menyampaikan beberapa poin penting terkait perkembangan penanganan pandemi di Kabupaten Sergai, terutama dalam hal penanganan sektor pariwisata.

“Dari rakor hari ini disampaikan bahwa pada moment lebaran ini, masyarakat akan diperbolehkan datang ke tempat wisata yang ada di Sergai dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat,” kata Bupati.

Untuk mendukung penerapan prokes tersebut, Bupati meminta para pelaku usaha pariwisata meyiapkan hand sanitizer, sabun, dan wastafel cuci tangan yang layak. Selain itu, perlu dilakukan penataan area tempat duduk di mana jarak minimal antar tempat duduk adalah 1,5 meter serta jarak 3 meter untuk meja.

“Pengelola juga diminta melakukan penyemprotan rutin disinfektan di titik yang dianggap rawan dan perlu,” tambah Bupati.

Dalam rakor ini, Darma Wijaya juga menginformasikan agar personel Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan personil Satpol-PP untuk mengawasi jumlah pengunjung yang datang ke tempat wisata dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat duduk atau lokasi objek wisata.

“Apabila sudah mencapai 50% maka Dinas Pariwisata berkordinasi dengan pengelola pariwisata supaya menutup portal pintu masuk sekaligus melakukan monitoring. Jika pengunjung sudah berkurang dari 50% maka pengunjung diperbolehkan masuk lagi dengan sistem buka tutup,” tuturnya lagi.

Terkait dengan penerapan prokes, tambah Bupati, sebagai bentuk keseriusan terhadap penanganan virus asal Wuhan ini, Pemkab Sergai sudah menerbitkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sergai.

"Tentu kita semua berharap, agar seluruh elemen masyarakat dapat menerapkan prokes secara ketat sehingga dapat mencegah pandemi yang hingga sampai saat ini belum juga berakhir," pungkas Bupati.

Sementara itu, Kombes Pol. Makmur Ginting mengimbau kepada petugas Pos Pam Ops Ketupat Toba 2021 agar tetap menjaga keselamatan dalam bertugas dan tetap patuhi protokol kesehatan.

“Dan yang tak kalah penting, laporkan setiap perkembangan yang terjadi kepada pimpinan,” ucapnya.

Pejabat dan ASN Sergai Dilarang Gelar Open House

Di kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sergai No. 18.1.1/443.2/2739/2021 tanggal 05 Mei 2021, agar pejabat/PNS dilarang melakukan kegiatan open house/halal bi halal dalam rangka menyambut Hari Idul Fitri 1442 H/2021.

“Untuk itu agar pejabat, ASN dan juga masyarakat agar melaksanakan instruksi ini demi upaya kita dalam meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” pungkasnya.