ASAHAN - Polres Asahan melakukan penyekatan larangan mudik sebanyak 6 titik dari mulai hari ini 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Adapun lokasi yang menjadi penyekatan adalah Pos Meranti yang berbatasan dengan Kabupaten Batu Bara dan Pos Bandar Pasir Mandoge yang berbatasan dengan Kabupaten Simalungun.

Kemudian, Pos Aek Ledong yang berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pos Bandar Pulau yang berbatasan dengan Kabupaten Toba, Pos Simpang Empat berbatasan dengan Kota Tanjungbalai, serta Pos Air Joman yang juga berbatasan dengan Kota Tanjungbalai.

Hal tersebut diterangkan oleh Kapolres Asahan, AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, SIK. Ia mengatakan, hal ini dilakukan demi memutus mata rantai Covid-19.

"Kita antisipasi dengan ketat agar tidak ada pemudik yang bisa melewati Kabupaten Asahan," ujarnya.

Dalam hal ini, Kapolres Asahan bersama Forkopimda Asahan mengaku serius terhadap penghadangan para pemudik.

Sebab menurutnya, larangan mudik sudah menjadi aturan pemerintah pusat.
"Lebaran tahun ini tidak boleh mudik. Kota serius dalam menangani kegiatan ini," tuturnya.