MADINA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), menetapkan pasangan Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih.

Penetapan ini berdasarkan Sumatera Utara, rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang digelar di Aula Kantor KPU Madina, Senin (3/5/2021). Hanya satu paslon yang hadir dalam rapat pleno ini.

"Rapat pleno penetapan paslon terpilih ini kita lakukan berdasarkan ketetapan tahapan yang telah kita buat. Kita telah mengundang tiga paslon yang ada, namun hanya paslon nomor urut 1 yang datang," kata ketua KPU Madina, Fadhillah Syarief.

Fadhillah mengatakan penetapan paslon terpilih dilakukan setelah pihaknya mendapat arahan dari KPU RI. Dia mengatakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini tidak mendapat penentangan dari dua paslon yang tidak hadir.

"Bukan hanya Madina, Labuhanbatu, dan Labusel yang telah lebih dulu juga sama dengan kita mendapat arahan dari KPU Pusat untuk melaksanakan tahapan sesuai dengan yang telah ditetapkan," katanya.

Sebelumnya, KPU Madina menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2020. Penetapan hasil rekapitulasi ini merupakan gabungan suara keseluruhan baik hasil dari pemungutan suara ulang (PSU) maupun dari yang bukan PSU.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Madina menetapkan pasangan Muhammad Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Uttami, sebagai peraih suara terbanyak dengan 79.156 suara. Pasangan ini unggul 154 suara dari pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin, yang meraih 79.002 suara.

Berikut hasil rekapitulasi suara Pilkada Madina setelah PSU sesuai nomor urut pasangan calon:

1. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Uttami: 79.156 suara
2. Dahlan Hasan Nasution-Aswin: 79.002 suara
3. Sofwat Nasution-Zubeir Lubis: 44.949 suara

Hasil itu kemudian digugat pasangan Dahlan-Aswin ke MK. Berdasarkan laman resmi MK, pasangan ini mendaftarkan permohonannya pada Rabu (28/4).

Dilihat dari dokumen permohonannya, kuasa hukum pasangan Dahlan-Aswin, menilai KPU Madina telah salah dalam melakukan rekapitulasi suara. Menurut mereka, pasangan Jafar-Atika seharusnya hanya meraih 78.787 suara.

Sedangkan suara pasangan Dahlan-Aswin sama dengan hasil yang diumumkan KPU, yaitu 79.002 suara. Karena itu, menurut kuasa hukum, seharusnya pasangan Dahlan-Aswin yang harus ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Madina.