MEDAN - Polisi telah menetapkan mantan Business Manager Kimia Farma Jalan Kartini Medan, PM, sebagai tersangka kasus tes antigen bekas. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.

PM ditetapkan sebagai tersangka bersama empat bawahannya, SR, DJ, M, dan R. Mereka dijerat Pasal 98 ayat (3) jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berikut ini ancaman hukuman pidana sesuai isi pasal yang menjerat kelima orang itu:

Pasal 196 UU Kesehatan

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar

Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menduga kelima tersangka menggunakan alat tes antigen bekas untuk mencari untung. Mereka diduga mendapat Rp 30 juta tiap hari dari aksi menggunakan alat tes antigen bekas itu.

Penggunaan alat tes antigen bekas di laboratorium yang ada di Bandara Kualanamu itu diduga telah terjadi sejak Desember 2020. Polisi menduga ada 9 ribu orang yang menjadi korban. Selain itu, polisi menduga para tersangka telah meraup Rp 1,8 miliar selama beraksi.

Polisi kini tengah menelusuri aliran duit yang diduga digunakan salah satu tersangka, PM untuk membangun rumah mewah. Rumah tersebut sedang dibangun di Sumatera Selatan.

Kimia Farma telah buka suara. Kelima tersangka itu telah dipecat dari perusahaan.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4).