SERGAI - RH alias Anto (37) warga Dusun III Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (26/4/2021) sekira pukul 23.00 ditangkap Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin. Anto ditangkap polisi saat sedang asyik menunggu pembeli atau pelanggan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 kotak rokok merek Sampoerna yang berisikan 1 plastik klip transfaran ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika dan 2 plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan 1 pipet plastik yang ujung rucing yang di modif dan uang tunai pecahan dengan total sebesar Rp 300 rupiah yang didapat di saku celana pelaku.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupulu, Rabu (28/4/2021) membenarkan adanya penangkapan terduga sebagai pengedar sabu di wilayah pantai Cermin.

Menurut Kapolres, penangkapan terduga atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang sedang menunggu pembeli.

Bahkan, sambung Kapolres, pelaku sudah cukup meresahkan warga masyarakat sekitar tepatnya Desa Kuala Lama, Pantai Cermin, Sergai. Atas informasi tersebut tim opsnal Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi bersama opsnal melakukan penyelidikan di seputaran lokasi yang dituju dan alhasilnya informasi tersebut benar.

"Dari penggeledahan didampingi Kepala Dusun, Sunar, petugas menemukan 1 bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu dan berikut uang tunai yang diduga hasil penjualan," bebernya.

Anto mengaku bahwa narkotika jenis sabu diperolehnya dari orang suruhan UN (40) yang masih menjalani hukuman pidana narkotika di Lapas Kelas II/B Lubuk Pakam.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kapolres Sergai.