PADANGSIDIMPUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Jalan Alboin Hutabarat, Aek Korsik Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Rabu (21/4/2021) sekira pukul 15.00.


Pelaku yang diketahui bernisial ET alias Erik (30), warga Jalan Slamet Riyadi Gang Budi Luhur Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, diamankan bersama 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,73 gram bersama 1 kotak rokok dan 1 lembar kertas warna kuning (timah rokok).
Dari penangkapan ini, polisi juga menyita satu unit sepeda motor jenis Honda Scopy dengan nomor Polisi B 3232 SAM.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang untuk dijual dan diedarkan di wilayah di kelurahan Wek III.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kota P.Sidimpuan AKP Sammailun Pulungan menuturkan, penangkapan terhadap ET alias Erik dilakukan setelah sebelumnya mendapat Informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dan hendak membawanya ke salah satu lokasi untuk dijual.

Mendapat informasi itu, lanjut Kasat, kemudian memerintahkan petugas melakukan penyelidikan, saat petugas melintas di jalan Alboin Hutabarat saat bersamaan petugas melihat ET alias Erik dengan mengendarai sepeda motor, kemudian petugas mengejarnya dan berhasil membekuknya persis di daerah Aek korsik kelurahan Wek VI.

"Saat itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap ET alias Erik dan berhasil menemukan di saku kecil bagian depan sebelah kanan 1 bungkus plastik klip transaparan berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan mengunakan kertas timah rokok, bersama 1 kotak rokok yang berisi 3 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu,” ungkap Kasat, Selasa (27/4/2021).

Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah amankan di Mapolres guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.