DELISERDANG - Layanan rapid test Covid-19 di lantai Mezzanine Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, digerebek aparat kepolisian.

Penggerebekan itu dilakukan oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan tersebut terkait dugaan penggunaan alat rapid test bekas pada layanan yang digunakan bagi calon penumpang yang hendak berangkat via Bandara Kualanamu.

Dalam penyergapan polisi, sedikitnya lima orang petugas layanan rapid test serta sejumlah alat rapid test diamankan guna pemeriksaan lanjutan.

Plt Exceutive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Agoes Soepriyanto membenarkan adanya penggrebekan tersebut.

Pun begitu, Agoes belum bisa menjelaskan lebih rinci soal persoalan apa, sehingga dilakukan penggerebekan oleh Polda Sumut.

"Benar. Untuk lebih lanjut, besok (Selasa), kita akan menyampaikannya," ujar Agoes dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (27/4/2021) malam.

Agoes menambahkan, sehubungan dengan ditutup sementara pelayanan antigen di Lantai Mezzanine Kualanamu, penumpang dapat melakukan pelayanan drive thru rapid antigen di area parkiran A.

"Sebagai pilihan alternatif calon penumpang untuk yang melakukan pelayanan antigen di Bandara," pungkasnya.

Pantauan di Bandara Kualanamu, pasca digerebek, pintu layanan rapid test di lantai II Mezzanine disegel dengan digaris polisi line.