SIANTAR - Ternyata Hotel-Karaoke Anda tidak memiliki izin usaha dikarenakan sudah mati sejak beberapa tahun terakhir. Untuk itu Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melarang Hotel-Karaoke Anda untuk beroperasi.
"Mereka itu (Hotel Anda) sudah tidak boleh beroperasi lagi, karena surat izin usahanya sudah mati. Itu kita ketahui dalam rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilangsungkan kemaren. Sedangkan TDP perusahaan sudah mati sejak bulan Maret tahun ini, untuk TDUPnya sudah mati sejak tahun 2018 yang lalu," ucap Kepala Satpol PP Robert Samosir, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut dikatakan Robert, pihaknya akan mengambil sikap mengenai hal tersebut. Bahkan menurutnya larangan untuk tidak beroperasi sudah disampaikan oleh pihak Satpol PP untuk ditaati pengusaha Anda.

"Jadi pada intinya mereka (Anda) sudah tidak bisa beroperasi, dan itu sudah kita sampaikan kepada mereka," tutupnya.

Diketahui bahwa Hotel-Karaoke Anda yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur inj, merupakan tempat hiburan malam (THM) yang sering dijadikan penyalahgunaan narkotika jenis extacy.

Pasalnya baru-baru ini, sebanyak 9 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis pil extacy berhasil ditangkap personil Sat Narkoba Polres Siantar dari Hotel-Karaoke Anda. Penangkapan yang dilakukan personil lantaran mereka mendapat informasi bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat penyalahguna narkotika jenis extacy dan juga ada penari sexy.