MEDAN - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kabupaten di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 24 April dipastikan tidak ada penambahan pemilih baru. Sedangkan persiapan pelaksanaan PSU 24 April di 28 tempat pemungutan suara (TPS) 3 kabupaten, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah matang.

Sebab, hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendistribusikan kebutuhan logistik pemungutan di TPS serta juga mendistribusikan formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.

"Kami menegaskan tidak ada penambahan pemilih baru pada saat PSU," ujar Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Kamis (22/4/21).

Artinya, Herdensi menegaskan, warga yang baru berumur 17 tahun pada 24 April, atau baru pindah domisili di lingkungan sekitar, tidak bisa didaftarkan lagi sebagai pemilih karena berdasar peraturan perundang-undangan tidak ada lagi pemutakhiran data pemilih.

"Jadi pemilh yang akan memilih adalah pemilih yang pada 9 Desember memilih karena terdaftar di DPT, pemilih menggunakan KTP dan pemilih yang tercatat sebagai pemilih pindahan. Jadi tidak ada penambahan pemilih baru," tegasnya.

Namun, disebutkanya, semua pemilih yang telah terdaftar berhak menyalurkan hak pilihnya.

"Kepada masyarakat yang terdaftar dalam DPT, atau menggunakan DPTB, atau pemilih pindahan pada 9 Desember, bagi mereka yang hari ini belum dapat C Pemberitahuan bisa menghubungi KPPS masing-masing, semua masyarakat yang terdaftar bisa menggunakan hak suaranya," sebutnya.

Dalam kesempatan ini, Herdensi mengapresiasi kehadiran Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra dan Pangdam I/BB Mayjen Hasanudin yang memonitoring langsung kesiapan pengamanan PSU.

Kehadiran kedua tokoh kunci ini tentunya memberi jaminan keamanan kepada pemilih dan penyelenggara.

"Ini memberi jaminan kepada penyelenggara dan masyarakat PSU ini tidak ada intimidasi kepada masyarakat," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Labusel, Ependi Pasaribu yang mengatakan persiapan PSU sudah 100 persen.

"Besok, 23 April logistik pemilihan sudah kita distribusi sampai KPPS," kata Ependi.

Proses distribusi ini katanya, dari gudang KPU, langsung menuju Kantor Desa untuk kemudian didistribusikan ke KPPS.

"Dari kabupaten jam 10, siang sudah gerak ke TPS masing-masing," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, PSU akan dilaksanakan di 16 TPS di Labusek, 9 TPS di Labuhanbatu dan 3 TPS di Mandailing Natal. PSU ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati/Wakil Bupati di 3 kabupaten tersebut.