JAKARTA - Indonesia masuk dalam daftar 152 negara yang dilarang masuk ke Jepang. Kebijakan itu terkait pandemi Covid-19.


Informasi tersebut dirilis Kemlu Jepang pada Selasa (20/4/2021). Mereka menyebut, larangan sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian.

"Untuk sementara waktu, warga negara asing yang tinggal di salah satu dari 152 negara dalam waktu 14 hari permohonan masuk Jepang akan ditolak sesuai dengan UU Kontrol Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi Pasal 5 Ayat (1), Butir (XVI)," ujar Kemlu Jepang.

Mereka menambahkan, izin akan diberikan bila ditemukan ada keadaan khusus yang mendesak. Kemlu Jepang tak membeberkan keadaan seperti apa yang dimaksud.

Selain itu, Kemlu Jepang juga melarang WNA yang tiba dari ratusan negara itu masuk negaranya.

"Catatan untuk warga asing dari negara atau region yang larangan berlaku, maka mereka dilarang masuk Jepang. Mereka yang tiba di Jepang via negara-negara itu juga dilarang masuk, bahkan untuk tujuan mengisi bahan bakar atau transit," sambung mereka.

Selain Indonesia, negara Asia lainnya yang dilarang masuk adalah Bangladesh, Bhutan, India, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Nepal, Pakistan ,dan Filipina.

Larangan tersebut juga berlaku untuk dua negara Amerika Utara, yaitu Amerika Serikat dan Kanada.