MEDAN - Sebanyak dua komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pantau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Utara (Sumut). Dua komisioner dimaksud masing-masing Mochammad Afifuddin, Divisi Pengawasan & Sosialisasi serta Fritz Edward Siregar, Divisi Hukum Bawaslu RI.

"Pemantauan langsung oleh dua Komisioner Bawaslu RI di tiga kabupaten yang melaksanakan PSU pada 24 April 2021 mendatang sebagai upaya-upaya menyukseskan kerja-kerja pengawasan untuk menegakkan keadilan pemilu," ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, Kamis, (22/4/2021).

Suhadi yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumut ini menjelaskan, kedua Komisioner Bawaslu RI tersebut nantinya akan membagi zona pemantauannya masing-masing.

"Untuk pemantauan di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel), nantinya akan dipantau langsung oleh Pak Fritz Edwar Siregar. Sedangkan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dipantau langsung oleh Divisi Pengawasan & Sosialisasi, Pak Mochammad Afifuddin," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir periode 2013-2018 ini.

Disinggung sejauh mana persiapan jajaran Bawaslu pada PSU di tiga kabupaten tersebut, Suhadi menyebutkan pihkanya tetap melakukan pengawasan melekat dan senantiasa berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

"Kerja-kerja pengawasan yang telah dilakukan dalam menghadapi PSU tersebut antara lain melakukan pengawasan dan monitoring terkait rekrutmen penyelenggara di tingkat Ad Hoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga kabupaten yang melaksanakan PSU," sebutnya.

Sebab, Suhadi menuturkan,dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta jajaran penyelenggara di tingkat Ad Hoc tersebut untuk diganti.

"Dalam keputusannya, MK meminta KPU mengganti seluruh PPK, PPS, hingga KPPS untuk melaksanakan PSU nantinya. Maka dari itu, hal ini merupakan salah satu titik pengawasan jajaran Bawaslu," tutur Suhadi.

Pada bagian lain, kata Suhadi, pihaknya juga melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada jajarannya mulai Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

"Ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan tekhnis jajaran kita dalam melakukan pengawasan pada PSU tersebut. Sehingga, kerja-kerja pengawasan dapat dilakukan secara maksimal dan keadilan pemilu dapat ditegakkan," pungkas Suhadi.

Sebelumnya, MK pada hari Senin, (22/3/2021) lalu memutuskan pelaksanaan PSU 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Labusel, sembilan TPS Labuhanbatu dan tiga TPS di Kabupaten Madina.