MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan berhasil menangkap dua terduga pelaku kasus narkotika jenis sabu.
Keduanya adalah Sef alias Andi (34) warga Jalan Denai Jermal XI, Kelurahan Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan dan RS alias Robert (34) warga Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kepada Gosumut.com, Kamis (22/4/2021) Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus membenarkan hal tersebut.

Iptu Irwansyah mengatakan awalnya bermula dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas Polsek Medan Baru, Jumat (9/4/2021) bahwa di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

"Adanya informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP dan melihat dua orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang menaiki sepeda motor," katanya.

Setelah mendapati dua laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor warna ungu tanpa menggunakan plat nomor polisi, petugas langsung menghentikan sepedamotor tersebut.

"Setelah itu, petugas kami langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Disaat itu petugas melihat pelaku Sefriadi membuang benda paket kecil berisi sabu dengan menggunakan tangan kirinya," paparnya.

Lebih lanjut mantan Panit Tipidter Polrestabes Medan itu membeberkan setelah mendapati barang bukti, petugas langsung memboyong pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku nmengaku telah membeli barang haram tersebut dengan cara patungan senilai seratus ribu rupiah di Jalan Mandala dan akan dipakai bersama," ungkapnya.