TANJUNGBALAI - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah pribadi Walikota Tanjungbalai, M. Syahral menimbulkan berbagai isu.


Selain isu kasus jual beli jabatan, aksi KPK juga menimbulkan isu baru tentang pemerasan uang.

Dikabarkan penyidik KPK dari kepolisian telah memeras Walikota Tanjungbalai sebanyak Rp1,5 miliar. Pemerasan tersebut diiming-imingi penghentian kasus dugaan korupsi yang disidik oleh KPK.

Walaupun kabarnya seperti intu, nyatanya penyidikan tetap berjalan. Bahkan, informasinya KPK telah menetapkan tersangka terkait jual beli jabatan di tahun 2019.

Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada, saat diwawancarai setelah diperiksa penyidik KPK di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungbalai, Rabu (21/4/2021) mengaku telah menyampaikan soal pemerasan uang.

Yusmada mengatakan telah menyampaikan soal pemerasan uang Rp 1,5 miliar tersebut kepada penyidik KPK.

"Itu sudah saya sampaikan ke penyidik tadi," kata Yusmada singkat sembari terus berjalan meninggalkan sejumlah wartawan.

Saat ditanyakan wartawan, apa tanggapan dari para penyidik KPK, ia mengatakan singkat tidak tahu.

"Kurang tahu saya, kurang tahu," jawabnya.

Ditanyakan kembali terkait hal tersebut, ia diam sembari mencoba menelepon seseorang dan buru-buru masuk ke mobil.

Terkait dengan isu pemerasan ini, Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai, Walman Riadi Girsang mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

"Maaf, kami belum dapat informasi terkait hal tersebut. Sehingga kami belum bisa memberikan keterangan," kata Walman kepada wartawan.