SIANTAR - Dua pengedar sabu tak berkutik ketika diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar di dua tempat berbeda. Keduanya diketahui bernama Debok (51) dan Rabat.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Kristo Tamba ketika dikonfirmasi GoSumut, Minggu (18/4/2021) mengatakan pelaku yang pertama berhasil ditangkap bernama Debok di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

"Pelaku ini kita tangkap di dalam rumahnya. Dan saat ditangkap pelaku sempat membuang 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram, kemudian dari kantong celana sebelah kanannya kita juga menemukan 1 unit Hp," ucap AKP Kristo Tamba.

Saat dilakukan introgasi terhadap Debok dari mana dirinya mendapatkan sabu tersebut, Debok mengatakan mendapatkan sabu itu dari seorang temannya bernama Rabat yang tinggal di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.

"Kami yang mendengar pernyataan dari pelaku Debok, langsung bergerak menuju ke Kelurahan Tanjung Tongah untuk melakukan pencarian terhadap Rabat. Dan hasilnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap Rabat tanpa perlawanan," terangnya.

Lanjutnya, dari Rabat ditemukan barang bukti 1 unit Hp serta uang sebesar Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.