SIANTAR - Kantongi ganja untuk dikonsumsi, IK (18) ditangkap personel Sat Narkoba Polres Siantar dari Jalan Madura, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di pinggir jalan.


Penangkapan IK diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, yang mana dalam informasi tersebut ada seorang pria sedang membawa narkotika jenis ganja sedang duduk di pinggir Jalan Madura.

Mendapati informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dan sesampainya di tempat tujuan personel melihat laki-laki yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan sehingga personil langsung melakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,50 gram, kemudian 8 buah kertas tiktak dan juga 1 unit Hp merk Xiomi," ucap Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba, Rabu (14/4/2021).

Kepada polisi, tersangka membenarkan bahwa ganja tersebut memang miliknya, dan tim selanjutnya membawa tersangka bersama barang bukti ke Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.