MEDAN - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), DR Muryanto Amin mempersilakan lektor untuk bertarung merebut posisi Dekan dan juga Wakil Dekan.


"Kadang kadang tidak ada korelasinya jabatan fungsional dan jabatan struktural yang sifatnya administratif ini," ujar Rektor saat diwawancarai di sela pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), Senin (12/4/2021).

Rektor menyampaikan, Dekan itu adalah jabatan administratif dan bukan jabatan fungsional.

Malahan sekarang ini, imbuh Rektor, kewenangan pemilihan Dekan dan Wakil Dekan sudah diserahkan sepenuhnya oleh Majelis Wali Amanat (MWA) kepada rektor.

"Itu kan sudah diberikan kewenangannya dari MWA ke Rektor, karena memang kita harus memahami perubahan yang begitu cepat di luar. Jadi biar tidak sempit, biar luwes, makanya kita banyak memberikan kesempatan kepada dosen agar mereka yang secara administratif punya kemampuan, tapi tidak punya kesempatan, kita berikan kesempatan kepada dosen untuk mendaftar sebagai calon dekan," bebernya.

"Doktor itu pasti, tapi jabatan fungsional itu berkaitan dengan kegiatan akademik. Nah kita ini kan bukan hanya akademik, tapi administratif. Makanya kita harus memberikan peluang besar, tidak lektor kepala, tapi lektor juga bisa ikut (ambil) kesempatan untuk bertarung. Jadi kita membuka luas bagi mereka yang punya kesempatan, yang merasa punya kemampuan, karena memang kalau jabatan fungsional itu, itu berkaitan dengan jabatan akademik. Kalau dekan ini bukan hanya jabatan akademik, tapi juga jabatan administratif," tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga harus memberikan banyak peluang bagi para dosen untuk mendaftar. "Tidak dibatasi lektor kepala, tapi lektor juga kita berikan kesempatan untuk mendaftar," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris MWA USU, Prof Guslihan Dasatjipta ketika dikonfirmasi perihal ini mengatakan hal itu merupakan ranahnya Rektor.

"Sekarang ini enggak bisa lagi, karena peraturan itu... Saya gak kan bisa jawab itu. Peraturan itu sudah peraturan rektor nanti. Jadi nanti terserah rektor dalam menetapkan aturannya. Enggak ada peraturan MWA di dalam itu, karena itu bukan ranahnya MWA. Jadi persyaratan persyaratannya itu ditetapkan oleh rektor, gitu lho," ungkap Prof Guslihan ketika dikonfirmasi.

Prof Guslihan juga menyebutkan belum tahu pasti ketika penetapan Dekan maupun Wakil Dekan harus sudah lektor kepala ataupun bergelar doktor.

"Belum tahu, enggak lah, enggak musti itu. Tapi peraturannya kan belum dibuat. Belum ada, peraturannya belum siap. (Soal peraturan yang ditetapkan 4 tahun itu) itu sudah lama. Peraturan barunya pun belum dikeluarkan, dari mana mereka tahu harus lektor kepala atau tidak, kita kan belum tahu. Makanya saya bilang tadi, saya enggak kan bisa jawab, karena itu ranahnya rektor. Apapun keputusan rektor, karena keputusan rektor itu untuk jajaran di bawah dia. Jadi MWA hanya diberi tahu bahwa persyaratanya begini dan begini, gitu lho. Tidak ada pengesahannya oleh MWA, enggak ada. (Peraturannya itu) belum siap, belum selesai," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, sumber di lingkungan USU menyebutkan, saat ini merupakan masa pendaftaran untuk mengisi jabatan dekan dan wakil dekan, lalu dilakukan penjaringan oleh DPF (Dewan Pertimbangan Fakultas). Nama-nama calon dekan dan wakil dekan hasil penjaringan kemudian diserahkan kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan.

“Banyak yang merasa berjasa atas terpilihnya Muryanto Amin sebagai Rektor USU, mereka ambisi ingin menjadi dekan dan wakil dekan. Mereka memperebutkan posisi ini sekalipun golongan dan kepangkatan mereka belum mencukupi,” kata sumber.

Sumber juga menyebutkan, keadaan itu menjadi dilema bagi Muryanto Amin karena persyaratan untuk menjadi dekan dan wakil dekan sudah diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara No.16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kelola USU. Misalnya, dalam Pasal 113 Ayat 2 disebutkan dekan harus memiliki latar belakang pendidikan Doktor (S3), memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; dan belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik.

“Rektor Muryanto Amin didorong untuk merevisi aturan ini supaya orang-orang yang berjasa terhadapnya bisa menduduki posisi dekan,” ungkap sumber lagi.

Dia menilai, kalau Rektor Muryanto Amin merespon keinginan merevisi Peraturan MWA itu, tentu tidak baik bagi USU, bahkan bisa menjadi preseden buruk bagi kepemimpinannya, mengingat peraturan tersebut baru berusia 4-5 tahun.

“Para dosen yang memenuhi persyaratan untuk menjadi dekan sesuai peraturan itupun tentu juga dirugikan, karena peluang mereka semakin kecil, dan akhirnya dekan menjadi jabatan politis karena pengangkatannya berdasarkan kedekatan dengan rektor padahal USU adalah perguruan tinggi negeri yang mesti memperhatikan persyaratan akademis,” katanya lagi.